Tauhidkan Alloh!! Laa ilaaha illalloh..

Umar Bin Khaththab

"Tidak ada uzur bagi siapapun dalam kesesatan yang ditungganginya, yang dikiranya petunjuk. Juga (tidak ada uzur baginya) dalam hal petunjuk yang ditinggalkannya karena dikiranya adalah kesesatan. Sungguh, semua urusan (dien ini) sudah dijelaskan dan hujjah sudah tetap, uzur telah terputus. Hal itu karena as-sunnah dan al-jama'ah telah mengokohkan urusan dien ini seluruhnya serta sudah jelas bagi manusia, sehingga yang ada hanyalah ittiba' (mengikuti)." [Umar bin Al-Khaththab]

Kamis, 11 Oktober 2012

Proses Syar'i Sebuah Pernikahan


Oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf. ” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). ” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164) Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
q Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent. ) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka. ” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
q Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian. ” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
q Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan. ” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit. ” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu. ” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu. ” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak). ” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no. 1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu 'anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita. ” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya. ” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut. ” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya. ” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat). ” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat. ” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. ” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280) Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. ” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita. ” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya). ” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan). ”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula. ” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
q Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. ” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
q Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya. ” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin. ”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin. ”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4. ” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab. ” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian. ” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna. ”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. ” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed. ) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan. ” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu 'anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’. ” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu 'anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu. ” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut. ” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’. ” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu 'anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu. ” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu 'anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat. ”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan. ”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. ” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab. sumber: www. darussalaf. or. id,

Sabtu, 22 September 2012

Jalan Menuju Al-Jannah

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِيْ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أبَى قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ : مَنْ أطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ أَبَى

“Seluruh umatku akan masuk al-Jannah (Surga) kecuali orang yang enggan. Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan?’ Rasulullah menjawab, ‘Barang siapa yang menaatiku, dia akan masuk al-Jannah, dan barang siapa yang bermaksiat (tidak taat) kepadaku, maka dialah orang yang enggan (yakni enggan masuk al-Jannah, pen.).” (HR. al-Bukhari)

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, sungguh indah ucapan al-Imam Muhammad at-Tamimi rahimahullah, “Sesungguhnya Allah telah menciptakan dan memberikan rezeki kepada kita, dan (kemudian) Dia tidak membiarkan kita begitu saja. Namun Allah telah mengutus kepada kita seorang rasul (Muhammad). Barang siapa yang menaatinya, dia akan masuk al-Jannah, dan barang siapa yang bermaksiat kepadanya, dia akan masuk an-Nar (neraka).”

Walaupun ringkas, kalimat yang beliau tuangkan dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul tersebut mengandung makna yang sangat luas dan mendalam. Allah menciptakan manusia dan jin di dunia ini tidaklah sia-sia. Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan membiarkan mereka hidup tanpa aturan dan syari’at yang menuntun mereka. Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan mereka agar beribadah kepada-Nya. Sebagai Dzat Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Dia juga memberikan rezeki dan berbagai kenikmatan kepada mereka untuk memudahkan dalam merealisasikan ibadah tersebut.

Namun untuk mewujudkan ibadah sebagaimana yang dikehendaki Allah, kita tidak bisa menunaikannya dengan baik dan benar jika tidak ada yang menuntun dan membimbing kita sesuai dengan yang dikehendaki oleh-Nya. Oleh karena itu, dengan hikmah dan kasih sayang-Nya pula, Allah mengutus Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai rasul terakhir dan penutup para nabi untuk menjelaskan tata cara ibadah yang dikehendaki oleh-Nya.

Sehingga seluruh amal ibadah yang tidak sesuai dengan ajaran beliau maka ibadah itu akan sia-sia. Inilah sesungguhnya hakekat ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu setiap ibadah kepada Allah harus dilakukan sesuai dengan ajaran dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka seseorang yang benar-benar merealisasikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam inilah yang akan mendapatkan jaminan al-Jannah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Ketika seseorang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, tidaklah cukup hanya sebatas di lisan saja. Namun harus pula diwujudkan dalam bentuk amalan nyata. Yaitu dia harus mengikhlaskan segala bentuk ibadahnya hanya untuk Allah semata serta ibadah yang dia laksanakan harus ada contoh dan petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammerupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Seorang yang menginginkan untuk senantiasa taat kepada Allah, maka di antara wujud ketaatan kepada-Nya adalah taat kepada Rasulullah. Sedangkan ketaatan kepada Rasulullah merupakan bukti akan ketaatan dia kepada Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya),

“Barang siapa yang menaati Rasul itu (Nabi Muhammad), sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (An-Nisa’: 80)

Sehingga barang siapa yang bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tidak mau mendengar dan taat kepada beliau, maka berarti dia juga telah bermaksiat kepada Allah dan tidak mau taat serta tunduk kepada Penciptanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ

“Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah, dan barang siapa bermaksiat (tidak taat) kepadaku, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bagaimana bisa seorang yang tidak taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan sebagai orang yang tidak taat kepada Allah? Ya, karena tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda atau menetapkan suatu syariat, melainkan hal itu merupakan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala. Allah lberfirman (artinya),

“Dan tidaklah dia berucap menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)

Maka dari itu, banyak sekali ayat tentang perintah untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang disebutkan beriringan dengan perintah untuk menaati Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya),

“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” (Al-Anfal: 1)

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan kepada kaum mukminin jika mereka memang benar-benar telah mengikrarkan keimanan, maka mereka harus siap untuk tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena keimanan (yang jujur) itu akan mendorong seseorang untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana orang yang tidak menaati Allah dan Rasul-Nya bukanlah orang yang beriman (dengan keimanan yang benar). Barang siapa yang kurang ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hal ini menunjukkan kurangnya kadar keimanannya. (Lihat Taisir al-Karimir Rahman)

Dari sini jelaslah bahwa di antara syarat sempurnanya keimanan seseorang adalah dengan mewujudkan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Buah Ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam

Orang yang senantiasa istiqamah di atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya akan meraih sekian banyak kebaikan. Satu kebaikan saling berkaitan dengan kebaikan yang lainnya. Di antara kebaikan-kebaikan tersebut adalah:

1. Mendapatkan limpahan kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya),

“Dan taatilah Allah dan Rasul, pasti kalian diberi rahmat.” (Ali ‘Imran: 132)

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan salah satu sebab diraihnya rahmat (kasih sayang) Allah.”

Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala merupakan kunci utama bagi seseorang untuk merasakan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

2. Mendapatkan hidayah

Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan hidayah kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya. Tentu, orang yang dirahmati oleh-Nya sajalah yang akan mendapatkan anugerah besar ini. Mereka itulah yang senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam ayat-Nya (artinya),

“Dan jika kalian taat kepadanya (Nabi Muhammad), niscaya kalian mendapat hidayah (petunjuk).” (An-Nur: 54)

Yaitu hidayah (petunjuk) menuju ash-Shirath al-Mustaqim (jalan yang lurus), baik (petunjuk untuk) berkata maupun beramal. Tidak ada jalan bagi kalian untuk mendapatkan hidayah kecuali dengan menaati beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam. Tanpa ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak mungkin bahkan mustahil untuk mendapatkan hidayah. (Lihat Taisir al-Karimir Rahman).

3. Meraih kemenangan besar

Sebagaimana di dalam firman-Nya (artinya),

“Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 71)

Kemenangan yang besar ialah dengan dimasukkan ke dalam al-Jannah yang luasnya seluas langit dan bumi. Allah subhanahu wa ta’ala sediakan al-Jannah bagi orang-orang yang menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya),

“Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam al-Jannah yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar.” (An-Nisa’: 13)

4. Dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiqin, syuhada’, dan shalihin

Al-Jannah itu bertingkat-tingkat. Penduduknya akan menempati tingkatan al-Jannah sesuai dengan kadar keimanan dan ketakwaannya. Semakin tinggi dan sempurna keimanan serta ketakwaan seorang hamba, semakin tinggi pula tingkatan al-Jannah yang akan dia tempati.

Sudah pasti bahwa tingkatan al-Jannah yang paling tinggi ditempati oleh hamba-hamba-Nya yang paling mulia. Mereka itulah para Nabi, para shiddiqin (orang-orang yang sempurna pembenaran dan keimanan mereka terhadap syariat yang dibawa oleh Nabi n), para syuhada’, dan orang-orang shalih. Bersama merekalah orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan di al-Jannah nanti. Hal ini sebagaimana firman-Nya (artinya),

“Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada’, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (An-Nisa’: 69)

Para pembaca rahimakumullah. Ayat ini juga mengingatkan kita akan do’a yang senantiasa kita panjatkan ketika membaca surah al-Fatihah (artinya),

“Tunjukilah kami ash-shirath al-mustaqim (jalan yang lurus). (Yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 6-7)

Jalan yang lurus (ash-shirath al-mustaqim) adalah jalannya orang-orang yang telah dianugerahi nikmat oleh Allah. Siapakah mereka itu? Pembaca bisa lihat dalam surah an-Nisa’ di atas, yaitu jalannya para nabi, para shiddiqin, para syuhada’, dan orang-orang shalih.

Siang dan malam senantiasa kita panjatkan doa tersebut dalam shalat kita. Sehingga agar doa kita tersebut dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk selalu menaati Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh sisi kehidupan kita, baik dalam hal aqidah, ibadah, mu’amalah, maupun akhlak. Semoga Allah menjauhkan kita dari golongan yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Dan barang siapa yang bermaksiat (tidak taat) kepadaku, maka dialah orang yang enggan (yakni enggan masuk al-Jannah, pen.).”

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya),

“Dan barang siapa bermaksiat (mendurhakai) Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam an-Nar, sedang dia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisa’: 14)

Wallahu a’lamu bish shawab..

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri hafizhahullah

Sumber: http://www.darussalaf.or.id/?p=2802

Selasa, 18 September 2012

Kenikmatan Hakiki

Nikmat yang bercampur dengan kebusukan adalah nikmat yang dilarang. kenikmatan ini akan membuahkan kesengsaraan setelah berlalunya. Maka apabila dorongan dari dalam dirimu sangat kuat untuk mendapatkannya, cobalah pikirkan setelah kenikmatan semu itu berlalu. Kenikmatan tersebut akan menyisakan dan meninggalakan kejelekan serta penderitaan. kemudian timbanglah antara dua perkara tersebut dan lihatlah segala perbedaan yang ada.

Disisi lain, keletihan dalam ketaatan adalah keletihan yang bercampur dengan kebaikan. Keletihan ini akan membuahkan kelezatan dan kedamaian. Ketika ketaatan ini berat bagi jiwa, maka renungkanlah ketika hilng keletihan tersebut. Pikirkanlah kebaikan. Kenikmatan, dan kebahagiaan yang engkau dapatkan di akhir keletihan ini. Timbanglah antara dua hal inidan utamakanlah yang lebih bagus dan baik.

Akal yang cerdas mengutamakan manfaat yang paling besar dengan mengorbangkan yang lebih kecil, menanggung beban penderitaan yang lebih ringan untuk menghindari yang lebih besar.

Tentu hal ini membutuhkan pengetahuan tentang hakikat hal-hal yang paling utama dan bermanfaat diantara dua pertimbangan. Siapa yang sempurna bagian akal dan keilmuannya, ia akan memilih dan mengutamakan yang afdhal. Sebaliknya, ketika kurang bagiannya dari dua hal tersebut atau salah satunya, maka ia akan memilih yang lebih rendah. Siapa yang memikirkan kehidupan dunia dan akhirat, ia akan mengetahui bahwa keduanya tidak bisa di dapat kecuali dengan kesusahan. Maka hendaknya ia menanggung kesusahan demi yang paling baik dan lebih kekal. [farhan]

referensi: Al Fawaid, Kaarya Ibnul Qoyyim.

Sumber: Tashfiyah edisi 08, Volume 01, halaman 96.. (Tiada Kata Seindah Doa)

Kamis, 13 September 2012

Jauhi Sumber Kesalahan


(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah)
Allah l menciptakan makhluk-Nya untuk selalu taat kepada-Nya, dalam keadaan Dia tidak butuh kepada apa pun dan siapa pun1, baik itu makhluk yang disebut malaikat, jin, maupun manusia.2
Dari tiga jenis makhluk yang disebutkan ini, jenis malaikat tidaklah diberi bagian untuk durhaka kepada-Nya, karena malaikat adalah makhluk yang diciptakan untuk senantiasa taat, tunduk, patuh, dan selalu beribadah kepada-Nya, sebagaimana Allah l sifatkan mereka dalam al-Qur’an,
“Mereka tidak pernah bermaksiat kepada Allah dalam apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (at-Tahrim: 6)
Tertinggal dua jenis makhluk yang dari keduanyalah terjadi kedurhakaan dan kemaksiatan kepada Rabbul Alamin, manusia dan jin. Memang kepada keduanyalah dibebankan taklif, beban-beban syariat, yang bila keduanya mau menjalankannya dengan baik selama hidup di dunia, kelak akan beroleh kenikmatan abadi yang tiada tara. Sebaliknya, apabila keduanya enggan, kesengsaraan dan derita tiada terperi telah menanti.
Manusia dan jin, Allah l ciptakan secara syar’i untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana dalam Tanzil-Nya yang agung,
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat: 56)
Di antara manusia dan jin ada yang menjadi hamba Allah l yang taat, namun lebih banyak lagi yang durhaka dengan kehendak dan hikmah Allah l yang agung serta keadilan-Nya.
Kedurhakaan dan kemaksiatan yang diperbuat dua makhluk yang diistilahkan tsaqalain (dua yang berat) ini terus saja terjadi di muka bumi. Banyak dan tiada terhitung pelanggaran yang mereka lakukan. Namun disebutkan pokok atau awal dari kesalahan makhluk itu ada tiga: ambisi, hasad/iri dengki, dan kibr/sombong3.
1. Ambisi
Merasa tidak puas dengan apa yang telah diperoleh dan terus ingin menambah dan menambah.
Karena sifat inilah, dengan kehendak Allah l dan hikmah-Nya, bapak kita Adam q dikeluarkan dari jannah (surga) untuk kemudian turun ke bumi sebagai negeri yang memang telah dipersiapkan untuk dihuni bangsa manusia4.
Iblis yang menyimpan dendam kesumat kepada Adam q berusaha menggelincirkan Adam dan Hawa dengan tipu muslihatnya, tatkala ia melihat ambisi Adam untuk tetap abadi di surga guna terus merasakan kenikmatan tiada tara. Sebelumnya Allah l telah bertitah kepada Adam q,
Dan Kami berfirman, “Wahai Adam, tinggallah kamu dan istrimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, namun janganlah kalian berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kalian berdua termasuk orang-orang yang zalim.” (al-Baqarah: 35)
Maka Kami berkata, “Wahai Adam, sesungguhnya Iblis ini adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kalian berdua dari surga, yang menyebabkan kamu celaka. Sungguh di dalam surga ini kamu tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang.” (Thaha: 117—118)
Iblis, nenek moyang para setan, pun melancarkan makar busuknya terhadap kedua bapak dan ibunya manusia ini.
Maka setan membisikkan pikiran jelek kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu aurat keduanya. Setan berkata, “Rabb kalian berdua tidaklah melarang kalian dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kalian berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal di dalam surga. “ (al-A’raf: 20)
Kemudian setan membisikkan pikiran jelek kepada Adam, dengan berkata, “Wahai Adam, maukah aku tunjukkan kepadamu pohon khuldi5 (pohon kekekalan) dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (Thaha: 120)
Pada akhirnya, karena ambisi ingin kekal di dalam surga jatuhlah Adam dalam tipu daya setan.
Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah dari pohon terlarang itu, tampaklah bagi keduanya aurat keduanya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb keduanya menyeru, “Bukankah Aku telah melarang kalian berdua dari pohon itu dan Aku katakan kepada kalian berdua, ‘Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian berdua?’.” (al-A’raf: 22)
Karena kesalahan tersebut, Adam dan Hawa akhirnya diturunkan ke bumi, tidak lagi menghuni surga nan bergelimang kenikmatan, setelah Allah l menerima taubat keduanya.
2. Hasad atau Dengki
Hasad adalah tidak suka terhadap nikmat yang Allah l berikan kepada orang lain, sama saja apakah disertai keinginan hilangnya nikmat tersebut dari orang yang didengki ataupun tidak, demikian disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t.
Karena sifat buruk ini, terjadilah permusuhan di antara dua putra Adam. Tatkala keduanya mempersembahkan kurban sebagai amalan taqarrub kepada Rabbul Alamin, hanya kurban salah satunya yang diterima, sementara itu yang satu lagi ditolak. Irilah anak Adam yang ditolak kurbannya terhadap saudaranya sehingga akhirnya ia tega membunuhnya. Terjadilah pembunuhan pertama di muka bumi. Akibat sifat apa? Ya, iri dengki atau hasad.
Allah l mengabadikan kisah pembunuhan tersebut dalam Tanzil-Nya,
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang mereka dan tidak diterima dari yang lain. Yang tidak diterima berkata, “Aku pasti akan membunuhmu!” Berkata yang diterima kurbannya, “Sungguh Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta alam. Sungguh aku ingin agar kamu kembali dengan membawa dosa membunuhku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.” Maka hawa nafsu yang tidak diterima kurbannya menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah saudaranya maka jadilah dia seorang di antara orang-orang yang merugi. (al-Maidah: 27—30)
Hasad juga merupakan perangai musuh kita al-maghdhubi ‘alaihim, yaitu orang-orang Yahudi, yang dalam shalat saat membaca al-Fatihah kita selalu berlindung dari mengikuti jalan mereka. Allah l berfirman tentang Yahudi,
“Apakah mereka hasad terhadap manusia atas nikmat keutamaan yang Allah berikan kepadanya?” (an-Nisa: 54)
Ketika kita dapati perasaan hasad ini dalam hati kita maka tahanlah lisan dan perbuatan kita, jangan kita munculkan apa yang tersimpan dalam dada. Berusahalah menghilangkan rasa tidak suka tersebut. Berdoalah agar Allah menambahkan keutamaan-Nya kepadanya (orang yang didengki) dan Dia memberimu sesuatu yang lebih utama darinya.
3. Sombong
Rasulullah n menerangkan tentang kibr atau sombong dengan sabdanya,
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim)
Karena kesombongan, Iblis jatuh dalam kekafiran. Kisahnya, tatkala Allah l memerintahkan para malaikat dan ikut bergabung bersama mereka si Iblis6, untuk sujud penghormatan kepada Adam, maka seluruh malaikat sujud sebagai kepatuhan terhadap perintah Allah l. Namun Iblis enggan, dengan congkaknya ia menolak, beralasan ia lebih baik daripada Adam karena ia diciptakan dari api sedangkan Adam dari tanah. Murkalah Rabbul Alamin kepadanya dan diusirlah dia dari surga.
Allah l berfirman menceritakan kesombongan Iblis,
Dan ingatlah ketika Kami berkata kepada para malaikat, “Sujudlah kalian sebagai penghormatan kepada Adam!” Maka mereka semua sujud, kecuali Iblis, dia enggan dan sombong, dan jadilah dia termasuk orang-orang kafir. (al-Baqarah: 34)
Al-Hafizh Ibnu Katsir t mengatakan bahwa Iblis musuh Allah l hasad kepada Adam q dengan kemuliaan yang Allah l berikan kepada Adam. Ia mengatakan dirinya dari api lebih baik daripada Adam yang diciptakan dari tanah. Jadilah kesombongan sebagai awal dosa yang diperbuat oleh makhluk.
Rasulullah n telah mengancam orang yang sombong dalam sabdanya:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada kesombongan walau seberat semut yang kecil.” (HR. Muslim)
Maka hendaklah kita membuang rasa sombong ini dari hati kita dengan cepat menerima kebenaran, sesuai ataupun tidak dengan hawa nafsu kita, dan hargailah hamba-hamba Allah l, jangan mengangkat diri di hadapan mereka, namun tawadhu’lah.
Demikianlah keburukan sifat terlalu ambisi, hasad, dan sombong. Semuanya akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam jurang kesengsaraan, maka berhati-hatilah darinya!
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Referensi
• al-Qur’anul Karim
• al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, al-Imam an-Nawawi, cet. Darul Ma’rifah, Bairut.
• at-Ta’shil fi Thalabil ‘Ilm, asy-Syaikh Muhammad ibn Umar ibn Salim Bazmul, cet. Dar al-Imam Ahmad, Kairo.
• Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid, asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh, cet. Dar ‘Alamil Kutub, Riyadh.
• Kitabul ‘Ilm, Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, cet. Dar ats-Tsurayya lin Nasyr, Riyadh.
• Syarhus Sunnah lil Muzani, Fadhilatusy Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, cet. Darul Minhaj, Kairo.
• Tafsir al-Qur’anil azhim, al-Hafizh Ibnu Katsir, cet. al-Maktabah at-Tauqifiyyah, Kairo.

Sumber: http://asysyariah.com/jauhi-sumber-kesalahan.html

Rabu, 12 September 2012

Siapakah Salaf???

Penulis : Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi
Segala puji bagi ALLAH dan shalawat serta salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya.
Wa ba’du :
Sesungguhnya saya diminta untuk menyampaikan sepatah kata melalui telpon ke Inggris dengan judul SIAPAKAH SALAF?
Salaf adalah orang-orang yang ALLAH telah memerintahkan kita untuk berpegang dengan Al-Qur`ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman mereka.
Saya katakan (bahwa) kata salaf (secara bahasa, ed.) berlaku pada setiap orang yang telah mendahului anda.
Al-Jauhari berkata dalam kamus Mukhtârus-Shihâh hal. 331 : “Kata salafa yaslufu, dengan men-dhammah (lam mudhâri’)-nya, salafan, dengan dua fathah adalah yang telah lalu. Kaum sullaf adalah kaum terdahulu. Salaf seseorang adalah kakek moyangnya terdahulu. Dan bentuk jamak (kata salaf) adalah aslaf dan sullaf.” -Selesai-.
Di dalam hadits tentang ucapan salam kepada penghuni kubur bagi yang melewatinya, Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya untuk mengucapkan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُؤْمِنِيْنَ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ يَغْفِرُ اللهُ لَنَا وَلَكُمْ
“Semoga keselamatan bagi kalian para penghuni kubur dari kalangan muslimin dan mukminin. Kalian adalah salaf kami dan kami akan menyusul kalian. Semoga ALLAH mengampuni (-dosa-dosa-) kami dan (-dosa-dosa-) kalian.”
Sabda Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam (“Kalian adalah salaf kami..”), artinya: kalian adalah pendahulu kami.
ALLAH ‘Azza wa Jalla telah mensifati kaum mukminin, bahwa mereka adalah orang-orang yang mendoakan kaum mukminin yang telah mendahului mereka dengan (membawa) keimanan, ketika ALLAH membagi mereka menjadi tiga golongan -di dalam surat Al-Hasyr-. ALLAH berfirman:
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً
(Artinya:(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (-karena-) mencari karunia dari ALLAH dan keridhaan (-Nya-)…) (Al-Hasyr : 8)
Kemudian ALLAH subahanahu wa ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ تَبَوَّأُوا الدَّارَ وَالْأِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ
وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا
(Artinya:Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (-kedatangan-) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin).)(Al-Hasyr : 9)
Golongan ke-tiga adalah yang datang setelah mereka, sebagaimana yang ALLAH sifatkan mereka melalui firman-Nya :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْأِيمَانِ
وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ
(Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami. Dan janganlah Engkau biarkan kedengkian di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”) (Al-Hasyr : 10)
Al-Baghawi telah menukil dari Ibnu Abi Laila bahwa dia berkata :
“Manusia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu Muhajirin dan orang-orang yang telah tinggal di Madinah dan beriman sebelum (-kedatangan-) mereka (kaum Muhajirin), (-saya berkata : “yaitu Anshar.” Kemudian dia melanjutkan-) serta orang-orang yang datang setelah mereka. Maka bersungguh-sungguhlah agar anda tidak keluar dari ketiga golongan ini.”
Syaikh Al-‘Allâmah As-Si’di berkata -setelah menafsirkan dua ayat tentang kaum Muhajirin dan Anshar- :
“Keduanya adalah golongan yang utama lagi shaleh. Mereka adalah para Shahabat yang mulia dan para Imam dan tokoh-tokoh yang telah mendapatkan (-keistimewaan-) pertama. Keutamaan dan kedudukan mulia yang membuat mereka melampaui orang yang datang setelahnya, sehingga dengan itu mereka juga mencapai (-kedudukan-) orang-orang sebelumnya. Merekapun menjadi panutan kaum mukminin, para tokoh muslimin, dan para pimpinan orang-orang yang bertakwa.
Oleh sebab itu ALLAH menyebutkan bahwa di antara orang-orang yang akan datang terdapat orang-orang yang mengikuti mereka. ALLAH berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka.” Yaitu setelah kaum Muhajirin dan Anshar, mereka berdoa dalam rangka menasehati diri sendiri dan selain mereka dari seluruh muslimin :
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْأِيمَانِ
(Artinya:“Ya Rabb kami, berilah ampunan kepada kami dan saudara- saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”)
(-masih-) As-Si’di berkata : Ini adalah doa yang mencakup seluruh kaum mukminin dari generasi pertama para Shahabat, sebelum, dan setelah mereka. Dan ini termasuk keutamaan keimanan, bahwa kaum mukminin saling memberikan manfaat dan saling mendoakan dengan sebab kesatuan iman -yang mengharuskan adanya ikatan ukhuwah antar sesama mukminin- , yang di antara cabang (-ikatan ukhuwah itu-) adalah saling mendoakan dan saling mencintai antara yang satu dengan lainnya.
Oleh sebab itu ALLAH menyebutkan penghapusan kedengkian dari hati secara keseluruhan, sedikit, dan banyaknya di dalam doa ini, di-mana jika kedengkian telah hilang, maka tetaplah kebalikannya, yaitu kecintaan, loyalitas, nasehat, dan semisalnya -yang merupakan hak-hak kaum mukminin-.
Kemudian ALLAH mensifati generasi yang hidup setelah Shahabat dengan keimanan, sebab doa mereka (“…saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu…”) menunjukkan kebersamaan mereka dalam keimanan. Dan mereka mengikuti keyakinan dan pokok-pokok keimanan para Shahabat. Mereka adalah Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah -tiada yang yang benar menyandang sifat ini secara sempurna kecuali mereka-.
Dan ALLAH mensifati mereka dengan pengakuan mereka terhadap dosa-dosa, permohonan ampun darinya, saling memohonkan ampun, serta kesungguhan mereka untuk menghilangkan kedengkian dan dendam terhadap sesama saudaranya yang beriman. Sebab doa mereka mengandung konsekuensi sebagaimana yang telah kami sebutkan dan mengandung sikap saling mencintai satu sama lainnya, cinta terhadap saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri, serta memberikan nasehat kepadanya dalam keadaan ada atau tidak, hidup atau mati.
Kemudian mereka menutup doanya dengan menyebut dua nama yang mulia yang menunjukkan kesempurnaan rahmat-ALLAH, kasih sayang yang mendalam, dan kebaikan-Nya kepada mereka, yang intinya -bahkan yang termulia- berupa taufik kepada mereka untuk menunaikan hak-hak-Nya dan hak-hak hamba-Nya.
Merekalah tiga golongan umat ini. Yaitu kaum Muhajirin, Anshar – mereka adalah para Shahabat Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam-, kemudian generasi mukminin setelah mereka. Masing-masing mereka berhak mendapatkan fai’ yang bisa dialokasikan untuk kemaslahatan Islam.”
Saya (syaikh Ahmad An-Najmi) berkata : Dan di antara yang menunjukkan (keharusan) generasi mukminin sekarang meneladani para Shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah celaan ALLAH ‘Azza wa Jalla -terhadap yang meninggalkan jalan para Shahabat- di dalam firman-Nya :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيراً
(Artinya:Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (-yaitu para Shahabat, karena ayat ini turun pada zaman mereka-), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.) (An- Nisaa` : 115)
Dan ALLAH telah memerintahkan melalui lisan Rasul-Nya untuk mengikuti sunnahnya dan sunnah Khulafâ` Ar-Râsyidîn yang telah mendapatkan petunjuk -setelah beliau-, sebagaimana di dalam hadits Al-Irbâdh bin Sâriyah :
((عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ …))
“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafâ` Ar-Râsyidîn yang telah mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hati kalian dari perkara-perkara baru (- yang diada-adakan-) dalam agama ini…”
Dan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tentang hadits iftirâq :
((وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً
قَالُوا : مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؛
قَالَ : هُمُ الَّذِيْنَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي ))
“Akan terpecah umat ini menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu.” Para Shahabat bertanya : “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Mereka yang menempuh jalan seperti jalan yang saya dan para Shahabat tempuh.”
Maka sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ini menetapkan para Shahabatnya serta menjadikan pemahaman dan amal perbuatan mereka sebagai teladan bagi generasi setelah mereka. Sebab mereka adalah orang-orang yang terjaga dari bersepakat di atas kesesatan, (sebagaimana) terdapat dalam hadits :
((لاَ تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلاَلَةٍ ))
“Ummatku tidak akan sepakat di-atas kesesatan.”
Wabillahit-taufiq.
Alih Bahasa: Abu Abdillah Muhammad Yahya
Buletin Jum’at Risalah Tauhid -Depok- edisi 77
http://mimbarislami.or.id/
sumber: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1193